Paket
Pendirian CV

Pendirian badan usaha yang lebih sederhana dengan cukup salah satu pihak nya berperan sebagai pemberi modal & pihak lainnya berperan sebagai penggerak usaha.

seputar pt

Yang perlu Anda ketahui

Hadir menjadi pilihan lain bagi Anda dalam melakukan pengurusan legalitas dengan mudah dan biaya yang lebih terjangkau, namun dengan pihak yang dapat dipercaya.

6 Karakteristik Persekutuan Komanditer (CV)

Badan usaha yang tidak berbadan hukum

Berbeda dengan PT, hal ini membuat CV tidak diakui sebagai badan usaha yang memiliki entitas tersendiri sehingga masih terikat dengan pribadi para pendirinya.

Tidak memiliki dasar hukum secara khusus

Berdasar hukum KUHD & Permenkumham 17/2018

Terdiri dari 2 struktur pengurus

  • Sekutu Aktif, adalah salah satu pendiri yang bertindak dalam mengurus jalanya sebuah CV
  • Sekutu Pasif, adalah pendiri lainnya yang bertindak dalam memberikan modal/uang untuk jalanya sebuah CV.
  • Komisaris, memiliki peran sebagai pengawas & pemberi nasihat terhadap Direksi.

Sistem modal yang hanya terdiri dari modal dasar

Tidak ada besaran minimum dalam mencantumkan modal dasar ini.

Masih bertanggung jawab secara pribadi

Dikarenakan tidak berbadan hukum, para pendiri CV masih bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan, perikatan, dan kerugian yang dilakukan dan dimiliki CV.

Dapat didirikan oleh suami-istri

Pada pendirian PT, suami-istri terhitung sebagai 1 pendiri saja sehingga diperlukan 1 orang lagi diluarnya untuk dapat mendirikan PT. Sedangkan pada CV, suami-istri  terhitung sebagai 2 pendiri.

Memiliki struktur modal

  • Modal dasar, keseluruhan modal dari sebuah PT.
  • Modal ditempatkan, modal dasar yang disanggupi untuk dilunasi (paling sedikit 25% dari modal dasar).
  • Modal disetor, modal ditempatkan yang disetor penuh ketika pendirian PT.

Badan usaha yang tidak berbadan hukum

Berbeda dengan PT, hal ini membuat CV tidak diakui sebagai badan usaha yang memiliki entitas tersendiri sehingga masih terikat dengan pribadi para pendirinya.

Tidak memiliki dasar hukum secara khusus

Berdasar hukum KUHD & Permenkumham 17/2018

Terdiri dari 2 struktur pengurus

  • Sekutu Aktif, adalah salah satu pendiri yang bertindak dalam mengurus jalanya sebuah CV
  • Sekutu Pasif, adalah pendiri lainnya yang bertindak dalam memberikan modal/uang untuk jalanya sebuah CV
  • Komisaris, memiliki peran sebagai pengawas & pemberi nasihat terhadap Direksi.

Sistem modal yang hanya terdiri dari modal dasar

Tidak ada besaran minimum dalam mencantumkan modal dasar ini.

Masih bertanggung jawab secara pribadi

Dikarenakan tidak berbadan hukum, para pendiri CV masih bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan, perikatan, dan kerugian yang dilakukan dan dimiliki CV.

Dapat didirikan oleh suami-istri

Pada pendirian PT, suami-istri terhitung sebagai 1 pendiri saja sehingga diperlukan 1 orang lagi diluarnya untuk dapat mendirikan PT. Sedangkan pada CV, suami-istri  terhitung sebagai 2 pendiri.

  • Tidak seperti PT yang pendirinya lebih tersistematis, pada pendiri CV, sekutu aktif  memiliki keleluasaan dalam menggerakan perusahaan dikarenakan peran dari sekutu pasif hanya sebatas sebagai pemberi modal.
  • Baik PT atau CV, pendiri haruslah berjumlahkan minimal 2 pendiri. Namun, hanya pada CV suami & istri terhitung sebagai pendiri yang terpisah, sehingga dapat didirikan oleh suami-istri.
  • Tidak ada besaran modal minimum dalam mendirikan CV.

3 Alasan Memilih Pendirian CV

spesifikasi layanan

Yang Anda dapatkan

Hadir menjadi pilihan lain bagi Anda dalam melakukan pengurusan legalitas dengan mudah dan biaya yang lebih terjangkau, namun dengan pihak yang dapat dipercaya.

Syarat & Ketentuan Berlaku:
  • Promo berakhir pada akhir Agustus (31, Agustus 2022).
  • Promo hanya diberikan kepada pengusaha yang berkriteriakan UMK dengan tingakt risiko rendah & menengah rendah.
Paket Pendirian CV

Standard

(PT + VO)

  • Akta Perusahaan

  • SK Kemenkumham

  • NPWP Badan

  • SKT Pajak

  • NIB

  • Perizinan berbasis OSS RBA

    (SPPL, K3L, PKPLH, KMK, & Tata Ruang/PKKPR)

  • Sertifikat Standar

  • Akses Angka Pengenal Impor (API)

  • Akses Kepabean

  • Akses BPJS (tentative)

  • Email Perusahaan

  • Akun OSS

*Harga promo

Rp

4 Jt

Rp 4 Jt
Paket Pendirian CV

Plus VO

(Virtual Office)

  • Akta Perusahaan

  • SK Kemenkumham

  • NPWP Badan

  • SKT Pajak

  • NIB

  • Perizinan berbasis OSS RBA

    (SPPL, K3L, PKPLH, KMK, & Tata Ruang/PKKPR)

  • Sertifikat Standar

  • Akses Angka Pengenal Impor (API)

  • Akses Kepabean

  • Akses BPJS (tentative)

  • Surat kontrak VO 1 tahun

  • Email Perusahaan

  • Akun OSS

*Harga promo

Rp

7 Jt

Rp 7 Jt
Paket Pendirian CV

Plus PKP

(Virtual Office)

  • Akta Perusahaan

  • SK Kemenkumham

  • NPWP Badan

  • SKT Pajak

  • NIB

  • Perizinan berbasis OSS RBA

    (SPPL, K3L, PKPLH, KMK, & Tata Ruang/PKKPR)

  • Sertifikat Standar

  • Akses Angka Pengenal Impor (API)

  • Akses Kepabean

  • Akses BPJS (tentative)

  • Pengurusan PKP

  • Email Perusahaan

  • Akun OSS

*Harga promo

Rp

6 Jt

Rp 6 Jt
Paket Pendirian CV

Full Pack

(VO + PKP)

  • Akta Perusahaan

  • SK Kemenkumham

  • NPWP Badan

  • SKT Pajak

  • NIB

  • Perizinan berbasis OSS RBA

    (SPPL, K3L, PKPLH, KMK, & Tata Ruang/PKKPR)

  • Sertifikat Standar

  • Akses Angka Pengenal Impor (API)

  • Akses Kepabean

  • Akses BPJS (tentative)

  • Surat kontrak VO 1 tahun

  • Pengurusan PKP

  • Email Perusahaan

  • Akun OSS

*Harga promo

Rp

9 Jt

Rp 9 Jt
Paket Pendirian CV

Perubahan Akta

(Virtual Office)

  • Akta Perusahaan

  • SK Kemenkumham

  • NPWP Badan

  • SKT Pajak

  • NIB

  • Perizinan berbasis OSS RBA

    (SPPL, K3L, PKPLH, KMK, & Tata Ruang/PKKPR)

  • Sertifikat Standar

  • Akses Angka Pengenal Impor (API)

  • Akses Kepabean

  • Akses BPJS (tentative)

  • Pengurusan PKP

  • Email Perusahaan

  • Akun OSS

*Harga promo

Rp

4 Jt

Rp 4 Jt
syarat

Syarat Pendirian CV

Jangan ragu untuk menghubungi kami apabila terdapat hal yang perlu dikonsultasikan ataupun untuk mengurus legalitas usaha bersama kami.

Lagi pula, mengapa tidak ketika urusan legalitas usaha Anda bisa jadi lebih mudah!

  1. Minimal 2 orang pendiri
  2. KTP, KK, & NPWP para Pendiri
  3. Mengisi formulir pengurusan
Berikut tampilan formulir pengurusan

Proses Pengurusan

5 - 8 hari kerja
Proses

Tahapan pengurusan pendirian CV

Hadir menjadi pilihan lain bagi Anda dalam melakukan pengurusan legalitas dengan mudah dan biaya yang lebih terjangkau, namun dengan pihak yang dapat dipercaya.

1

Persiapan

Konsultasi

Mencari tau hal-hal yang Anda butuhkan dalam pendirian PT atau CV beserta bidang usaha yang sesuai dengan KBLI 2020.

2

Persiapan

Pendaftaran & pembayaran

Melakukan pengisian formulir yang disediakan, memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, & melakukan pembayaran awal untuk dibuatkannya minuta akta (draft awal dari akta perusahaan).

3

Persiapan

Minuta &
pelunasan

Setelah 1-2 hari kerja dari pembayaran awal, minuta akta yang sudah selesai dibuat perlu ditanda tangani oleh para pendiri, serta melakukan pelunasan untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.

4

Persiapan

Pembuatan
Akta & SK

Akta Perusahaan beserta SK Kemenkumham akan dibuat selama 1-2 hari kerja, setelah dilakukannya pelunasan.

5

Persiapan

Pengurusan legalitas lainnya

Setelah Akta & SK selesai, pengurusan akan berlanjut ke tahap akhir yang meliputi pembuatan NIB via OSS, pembuatan NPWP perusahaan, serta pengurusan PKP & VO  ataupun pengurusan perizinan lanjutannya (bila dibutuhkan).

1

Konsultasi

Konsultasi

Mencari tau hal-hal yang Anda butuhkan dalam pendirian PT atau CV beserta bidang usaha yang sesuai dengan KBLI 2020.

2

Pendaftaran & pembayaran

Pendaftaran & pembayaran

Melakukan pengisian formulir yang disediakan, memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, & melakukan pembayaran awal untuk dibuatkannya minuta akta (draft awal dari akta perusahaan).

3

Minuta & pelunasan

Minuta &
pelunasan

Setelah 1-2 hari kerja dari pembayaran awal, minuta akta yang sudah selesai dibuat perlu ditanda tangani oleh para pendiri. Serta, melakukan pelunasan untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.

4

Pembuatan Akta & SK

Pembuatan
Akta & SK

Akta Perusahaan beserta SK Kemenkumham akan dibuat selama 1-2 hari kerja, setelah dilakukannya pelunasan.

5

Pengurusan legalitas lainnya

Pengurusan legalitas

Setelah Akta & SK selesai, pengurusan akan berlanjut ke tahap akhir yang meliputi pembuatan NIB via OSS, pembuatan NPWP perusahaan, serta pengurusan PKP & VO  ataupun pengurusan perizinan lanjutannya (bila dibutuhkan).

hubungi kami

Segera Urus Legalitas Anda!

Jangan ragu untuk menghubungi kami apabila terdapat hal yang perlu dikonsultasikan ataupun untuk mengurus legalitas usaha bersama kami.

Lagi pula, mengapa tidak ketika urusan legalitas usaha Anda bisa jadi lebih mudah!

blog & sosial media

Mari, cek juga konten yang kami buat!

Pengurusan legalitas yang Anda akan lalui, jika mengurus legalitas bersama kami, akan terbagi menjadi 3 tahapan, yaitu:

Hubungi Kami